Berangkat dari kebutuhan tersebut, Yayasan Lentera Surakarta bersama berbagai pemangku kepentingan menyelenggarakan Pembentukan Kelompok Kerja atau Pokja Manajemen Lost to Follow Up (LFU) Tingkat Kota/Distrik pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Hotel Harris, Surakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta dari berbagai unsur, antara lain Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, Komisi Penanggulangan AIDS atau KPA Kota Surakarta, Warga Peduli AIDS atau WPA, Yayasan Sehat Peduli Kasih atau PEKA, Kelompok Dukungan Sebaya atau KDS, fasilitator, serta Yayasan Lentera Surakarta. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme penanganan LFU yang tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi melalui koordinasi lintas sektor.
Hampir 1.000 Kasus LFU Menjadi Tantangan Bersama
Dalam pemaparan Dinas Kesehatan Kota Surakarta, disampaikan bahwa akumulasi kasus LFU di Kota Surakarta telah mencapai hampir 1.000 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 288 kasus dengan durasi LFU antara dua bulan hingga dua tahun yang menjadi prioritas penelusuran karena dinilai masih memiliki peluang lebih besar untuk kembali terhubung dengan layanan pengobatan ARV.
LFU atau Lost to Follow Up adalah kondisi ketika ODHIV tidak lagi mengakses layanan kesehatan dan pengobatan secara rutin. Kondisi ini menjadi perhatian penting karena ketika pengobatan terhenti, terdapat risiko meningkatnya jumlah virus dan memburuknya kondisi kesehatan.
Penanganan LFU juga menjadi bagian dari upaya mencapai target Ending AIDS 2030, termasuk target Fast-Track 95-95-95. Karena itu, penelusuran dan pendampingan perlu dilakukan secara tepat, aman, sukarela, dan tetap menjaga kerahasiaan status HIV.
Dinas Kesehatan memperkenalkan lima tahapan penelusuran LFU, yaitu penyisiran data, koordinasi di tingkat fasilitas kesehatan, penelusuran lapangan, tindak lanjut hasil penelusuran, serta pemutakhiran data. Pendekatan ini menempatkan ODHIV sebagai pusat pendampingan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, kesukarelaan, serta keamanan bagi petugas dan ODHIV.
Pendampingan Harus Berbasis Dukungan, Bukan Tekanan
Dalam sesi berbagi pengalaman, Yayasan Sehat Peduli Kasih atau PEKA menyampaikan bahwa penelusuran ODHIV LFU dilakukan secara tim dan berkoordinasi dengan layanan kesehatan. Dalam praktiknya, tidak semua ODHIV yang berhasil ditelusuri langsung bersedia kembali mengakses ARV.
Sebagian ODHIV menolak kembali berobat karena merasa sehat. Sebagian lainnya mengalami kejenuhan dalam menjalani pengobatan. Situasi ini memperlihatkan bahwa penanganan LFU tidak cukup hanya dengan menemukan keberadaan ODHIV. Pendamping juga perlu memahami alasan di balik keputusan seseorang untuk berhenti berobat.
Karena itu, pendekatan pendampingan harus berbasis dukungan, bukan tekanan. ODHIV perlu didengar, dipahami, dan didampingi dengan cara yang menghormati pilihan, kondisi, serta martabatnya. Prinsip ini sejalan dengan pendekatan penelusuran yang berpusat pada ODHIV, menjaga kerahasiaan, dilakukan secara sukarela, serta memperhatikan keamanan semua pihak.
Membangun Sistem Penanganan LFU yang Terkoordinasi
Ir. Yunus Prasetyo, Direktur Yayasan Lentera Surakarta, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan pembentukan Pokja Manajemen LFU Kota Surakarta bersama Dinas Kesehatan dan KPA Kota Surakarta.
Bagi Yayasan Lentera, pembentukan Pokja merupakan langkah strategis untuk mengubah penanganan LFU dari upaya yang berjalan secara sektoral menjadi mekanisme kerja bersama yang lebih terkoordinasi. Dengan adanya Pokja, setiap pihak diharapkan memiliki peran yang lebih jelas dalam mendukung ODHIV agar tetap terhubung dengan layanan kesehatan, pengobatan, dan dukungan sosial yang diperlukan.
Pokja Manajemen LFU Kota Surakarta dibentuk dengan empat fokus utama, yaitu VCT, PDP, monitoring dan evaluasi viral load, serta penelusuran atau manajemen LFU. Struktur Pokja melibatkan berbagai unsur, termasuk Dinas Kesehatan, Yayasan Lentera, Yayasan Sehat Peduli Kasih, Yayasan Mitra Alam, KPA Surakarta, KDS Solo Plus, puskesmas, RS Dr. Oen Kandang Sapi Surakarta, WPA Kota Surakarta, Balai/Sentra Soeharso, Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial.
Pembentukan Pokja menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan LFU dilakukan secara kolaboratif, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah, layanan kesehatan, komunitas, dan layanan sosial.
Dari Penelusuran Kasus Menuju Penguatan Sistem
Pembentukan Pokja juga diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara layanan kesehatan dan layanan rehabilitasi sosial. Dengan koordinasi lintas sektor, kasus yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan dan pendampingan yang lebih terarah.
Selain penanganan kasus LFU, Pokja juga diharapkan mendukung penguatan program penjangkauan dan pendampingan ODHIV, dukungan psikososial, mitigasi dampak sosial dan ekonomi, penguatan kelompok dukungan sebaya, serta pengembangan kapasitas pendamping.
Hal ini menjadi penting karena tantangan di lapangan masih kompleks. Tingginya angka LFU, keterbatasan jumlah pendamping komunitas, stigma dan diskriminasi, belum optimalnya keterhubungan layanan kesehatan dan sosial, serta keberlanjutan program menjadi sejumlah persoalan yang perlu ditangani bersama.
Menjaga Keberlanjutan Pendampingan ODHIV
Pembentukan Pokja Manajemen LFU Kota Surakarta menghasilkan fondasi baru bagi penguatan koordinasi penanganan ODHIV di tingkat kota. Selain membentuk tim, para pihak juga menyepakati perlunya workshop lanjutan, penyusunan sistem rujukan terpadu, peningkatan kapasitas pendamping dan KDS, pemutakhiran data cascade HIV, serta pengintegrasian program ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Ke depan, Pokja diharapkan menjadi ruang koordinasi yang memastikan setiap kasus LFU memperoleh tindak lanjut sesuai kebutuhan. Penguatan kapasitas organisasi dan komitmen bersama juga diharapkan dapat mempermudah akses terhadap layanan kesehatan, distribusi obat, serta advokasi kebijakan di berbagai tingkatan.
Bagi Yayasan Lentera Surakarta, pembentukan Pokja bukan sekadar pembentukan struktur baru. Pokja menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendampingan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Ketika pemerintah, layanan kesehatan, komunitas, dan layanan sosial bergerak dalam satu jejaring, penanganan LFU tidak lagi menjadi tanggung jawab satu pihak. Ia menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan ODHIV tetap mendapatkan akses terhadap layanan dan dukungan yang mereka butuhkan.